Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2024 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya

Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2024 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya


ONLINEPLUS.ID – Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2024 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya

PERATURAN PRESIDEN REPUBLTK INDONESIA
NOMOR 10 TAHUN 2024

TENTANG
PENYESUAIAN GAJI POKOK PEGAWAI NEGERI SIPIL MENURUT PERATURAN
PEMERINTAH NOMOR 15 TAHUN 2OI9 TENTANG PERUBAHAN KEDELAPAN
BELAS ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 7 TAHUN 1977 TENTANG
PERATURAN GAJI PEGAWAI NEGERI SIPIL KE DALAM GAJI POKOK
PEGAWAI NEGERI SIPIL MENURUT PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 5
TAHUN 2024 TENTANG PERUBAHAN KESEMBILAN BELAS ATAS PERATURAN
PEMERINTAH NOMOR 7 TAHUN 1977 TENTANG PERATURAN GAJI
PEGAWAI NEGERI SIPIL

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang ; bahwa dengan ditetapkannya gaji pokok Pegawai Negeri Sipil
berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024
tentang Perubahan Kesembilan Belas atas Peraturan
Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji
Pegawai Negeri Sipil, perlu mengatur penyesuaian gaji pokok
Pegawai Negeri Sipil menurut Peraturan Pemerintah Nomor 15
Tahun 2Ol9 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang
Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil ke dalam gaji pokok
Pegawai Negeri Sipil menurut Peraturan Pemerintah
Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas
atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 7977 tentang
Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil;

Mengingat :

1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;

2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang
Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2023 Nomor l4l, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6897);

3. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang
Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1977 Nomor 1 1, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3098)
sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024
tentang Perubahan Kesembilan Belas atas Peraturan
Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan
Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2024 Nomor 15);

MEMUTUSKAN :

Menetapkan : PERATURAN PRESIDEN TENTANG PENYESUAIAN GAJI
POKOK PEGAWAI NEGERI SIPIL MENURUT PERATURAN
PEMERINTAH NOMOR 15 TAHUN 2OI9 TENTANG
PERUBAHAN KEDELAPAN BELAS ATAS PERATURAN
PEMERINTAH NOMOR 7 TAHUN 1977 TENTANG
PERATURAN GAJI PEGAWAI NEGERI SIPIL KE DALAM GAJI
POKOK PEGAWAI NEGERI SIPIL MENURUT PERATURAN
PEMERINTAH NOMOR 5 TAHUN 2024 TENTANG
PERUBAHAN KESEMBILAN BELAS ATAS PERATURAN
PEMERINTAH NOMOR 7 TAHUN 1977 TENTANG
PERATURAN GAJI PEGAWAI NEGERI SIPIL.
Pasal 1

(1) Gaji pokok Pegawai Negeri Sipil menurut golongan
ruang dan masa kerja golongan sebagaimana tercantum
dalam Lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 15
Tahun 2OI9, terhitung mulai tanggal 1 Januari 2024
disesuaikan dengan gaji pokok menurut golongan ruang
dan masa kerja golongan sebagaimana tercantum
dalam Lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 5
Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang
Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

(2) Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), termasuk Calon Pegawai Negeri Sipil.

(3) Rincian penyesuaian gaji pokok sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) adalah sebagaimana tercantum dalam
Lampiran I sampai dengan Lampiran IV yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Presiden ini.

Pasal 2

(1) Penyesuaian gaji pokok sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1, ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian
di lingkungan masing-masing sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

(2) Pejabat Pembina Kepegawaian sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), dapat mendelegasikan wewenang
penetapan penyesuaian gaji pokok kepada pejabat lain
di lingkungan instansinya.

Pasal 3

(1) Ketentuan tata cara pembayaran penyesuaian gaji
pokok Pegawai Negeri Sipil dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Ketentuan teknis pelaksanaan penyesuaian gaji pokok
Pegawai Negeri Sipil diatur dengan peraturan lembaga
pemerintah nonkementerian yang mempunyai tugas
melaksanakan tugas pemerintahan di bidang
manajemen kepegawaian.

Pasal 4

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan
Presiden Nomor 16 Tahun 2019 tentang Penyesuaian Gaji
Pokok Pegawai Negeri Sipil Menurut Peraturan Pemerintah
Nomor 30 Tahun 2015 Ke Dalam Gaji Pokok Pegawai Negeri
Sipil Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun2OI9
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019
Nomor 51), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 5

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
lndonesia.

Selengkapnya untuk download Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2024 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya bisa >>> DOWNLOAD DISINI <<<
Baca Juga  Materi Belajar Usung 4D Dukung Dampingi Demi Data Live Agent EMIS 4.0