Korespondensi Naskah Dinas

Korespondensi Naskah Dinas

ONLINEPLUS.ID - Korespondensi Naskah Dinas - Menindaklanjuti Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), Keputusan Menteri Agama Nomor 848 Tahun 2022 tentang Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (SRIKANDI) pada Kementerian Agama dan surat edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nomor 31 Tahun 2022 tentang penggunaan aplikasi SRIKANDI, dengan ini kami sampaikan hal-hal berikut:

1. SPBE memberi peluang untuk mendorong dan mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang terbuka, partisipatif, inovatif, dan akuntabel, meningkatkan kolaborasi antar instansi pemerintah dalam melaksanakan urusan dan tugas pemerintahan untuk mencapai tujuan bersama;

2. Dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, efisien, transparan, dan akuntabel serta sebagai bentuk dukungan terhadap pengurangan penggunaan kertas (paperless);

3. Berdasarkan angka 1 dan 2, kepada seluruh satuan kerja yang tersebut di dalam surat edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Agama agar menggunakan aplikasi SRIKANDI dalam melakukan korespondesi naskah dinas yang bersifat biasa (bukan rahasia/Dumas/WBS) kepada Inspektorat Jenderal Kementerian Agama;

4. Kepada satuan kerja yang belum menggunakan aplikasi SRIKANDI dapat melakukan korespondensi naskah dinas dengan surat yang dikirim langsung ke Inspektorat Jenderal Kementerian Agama atau melalui alamat email sekretariat_itjen@kemenag.go.id.

Selengkapnya untuk download Korespondensi Naskah Dinas bisa >>> DOWNLOAD DISINI <<<

Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih