Penetapan BAN-PDM Atas Hasil Akreditasi S/M Tahun 2023
Penetapan BAN-PDM Atas Hasil Akreditasi S/M Tahun 2023
Admin Bawean
---
ONLINEPLUS.ID - Penetapan BAN-PDM Atas Hasil Akreditasi S/M Tahun 2023 - Masyarakat perlu memperoleh informasi tentang status dan peringkat akreditasi sekolah/madrasah. Untuk itu, BAN-S/M dan BAN-S/M Provinsi perlu mengumumkan hasil akreditasi sekolah/madrasah kepada masyarakat melalui situs web BAN-S/M dan melakukan sosialisasi.
Dalam kurun waktu 14 (empat belas) hari kerja setelah pengumuman sekolah/madrasah dan masyarakat diberi kesempatan untuk mengajukan keberatan/sanggahan atas hasil akreditasi kepada BAN-S/M Provinsi dan/atau BAN-S/M. Apabila sampai dengan 14 (empat belas) hari kerja setelah pengumuman tidak ada keberatan dari sekolah/madrasah dan/atau masyarakat atas hasil akreditasi, maka hasil penetapan akreditasi dianggap final dan tidak dapat diganggu gugat.
TUJUAN
Mengumumkan hasil akreditasi kepada sekolah/madrasah, masyarakat, dan pihak-pihak terkait.
PENETAPAN BAN-PDM ATAS HASIL AKREDITASI S/M TAHUN 2023
Penetapan Ke-1 BAN-PDM Tahun 2023: (Tertanggal 8 Agustus 2023)
BAN-PDM menetapkan sebanyak 1.205 S/M.
SK dapat diunduh melalui tautan: SK 022/BAN-PDM/SK/2023
Penetapan Ke-2 BAN-PDM Tahun 2023: (Tertanggal 29 Agustus 2023)
BAN-PDM menetapkan sebanyak 2.097 S/M.
SK dapat diunduh melalui tautan: SK 036/BAN-PDM/SK/2023