Pemberitahuan Temuan BPK RI Tahun 2022 Provinsi Jawa Timur
Pemberitahuan Temuan BPK RI Tahun 2022 Provinsi Jawa Timur
Admin Bawean
---
ONLINEPLUS.ID - Pemberitahuan Temuan BPK RI Tahun 2022 Provinsi Jawa Timur - Menindaklanjuti surat Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia Nomor: B-5168/DJ.I/Dt.I.I/KU.05/10/2023 tanggal 30 Oktober 2023 hal sebagaimana pokok surat. Disampaikan bahwa Hasil Laporan Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terhadap Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada Madrasah Tahun 2022 (Tahap I dan II) terdapat 340 lembaga belum menyampaikan laporan pertanggungjawaban sebesar Rp. 1.987.366.881,81 dan sebanyak 411 lembaga belum menyetorkan sisa dana bantuan yang diterimanya ke kas negara sebesar Rp. 2.252.247.410,68
Terkait hal tersebut di atas, diminta bantuan Saudara untuk menginstruksikan kepada Kepala Madrasah sebagaimana terlampir untuk mengembalikan sisa dana BOS Tahun 2022 ke kas negara secara mandiri (koordinasi dengan Kankemenag masing-masing) atau bisa menghubungi nomor 085220920910 dan selanjutnya mengunggah soft file bukti setor (NTPN) melalui tautan: https://bit.ly/pengembalianbosmadrasah2022 paling lambat tanggal 8 November 2023. Madrasah yang tidak melakukan pengembalian (tidak mengunggah NTPN) dana BOS Tahun 2024 akan diblokir.
Selengkapnya untuk download Pemberitahuan Temuan BPK RI Tahun 2022 Provinsi Jawa Timur bisa >>> DOWNLOAD DISINI <<< Lampiran >>> DOWNLOAD DISINI <<<
Demikian hal ini disampaikan, atas perhatian dan kerjasama Saudara disampaikan terima kasih.