Penetapan Ke 7 dan 8 BAN-PDM Atas Hasil Akreditasi S/M Tahun 2023
Penetapan Ke 7 dan 8 BAN-PDM Atas Hasil Akreditasi S/M Tahun 2023
Admin Bawean
---
ONLINEPLUS.ID - Penetapan Ke 7 dan 8 BAN-PDM Atas Hasil Akreditasi S/M Tahun 2023
RASIONAL
Masyarakat perlu memperoleh informasi tentang status dan peringkat akreditasi sekolah/madrasah. Untuk itu, BAN-S/M dan BAN-S/M Provinsi perlu mengumumkan hasil akreditasi sekolah/madrasah kepada masyarakat melalui situs web BAN-S/M dan melakukan sosialisasi.
Dalam kurun waktu 14 (empat belas) hari kerja setelah pengumuman sekolah/madrasah dan masyarakat diberi kesempatan untuk mengajukan keberatan/sanggahan atas hasil akreditasi kepada BAN-S/M Provinsi dan/atau BAN-S/M. Apabila sampai dengan 14 (empat belas) hari kerja setelah pengumuman tidak ada keberatan dari sekolah/madrasah dan/atau masyarakat atas hasil akreditasi, maka hasil penetapan akreditasi dianggap final dan tidak dapat diganggu gugat.
TUJUAN
Mengumumkan hasil akreditasi kepada sekolah/madrasah, masyarakat, dan pihak-pihak terkait.
PENETAPAN kE 7 dan 8 BAN-PDM ATAS HASIL AKREDITASI S/M TAHUN 2023
Penetapan Ke-7 BAN-PDM Tahun 2023:
BAN-PDM menetapkan sebanyak 1283 S/M.
SK dapat diunduh melalui tautan: SK 097/BAN-PDM/SK/2023
Tertanggal 10 Oktober 2023
(Masa sanggah selama 14 hari kerja terhitung sejak 27 Oktober 2023)
Penetapan Ke-8 BAN-PDM Tahun 2023:
BAN-PDM menetapkan sebanyak 115 S/M.
SK dapat diunduh melalui tautan: SK 103/BAN-PDM/SK/2023
Tertanggal 17 Oktober 2023
(Masa sanggah selama 14 hari kerja terhitung sejak 27 Oktober 2023)