Penetapan Ke 9, 10 dan 11 BAN-PDM Atas Hasil Akreditasi S/M Tahun 2023
Penetapan Ke 9, 10 dan 11 BAN-PDM Atas Hasil Akreditasi S/M Tahun 2023
Admin Bawean
---
ONLINEPLUS.ID - Penetapan Ke 9, 10 dan 11 BAN-PDM Atas Hasil Akreditasi S/M Tahun 2023
RASIONAL
Masyarakat perlu memperoleh informasi tentang status dan peringkat akreditasi sekolah/madrasah. Untuk itu, BAN-S/M dan BAN-S/M Provinsi perlu mengumumkan hasil akreditasi sekolah/madrasah kepada masyarakat melalui situs web BAN-S/M dan melakukan sosialisasi.
Dalam kurun waktu 14 (empat belas) hari kerja setelah pengumuman sekolah/madrasah dan masyarakat diberi kesempatan untuk mengajukan keberatan/sanggahan atas hasil akreditasi kepada BAN-S/M Provinsi dan/atau BAN-S/M.
Apabila sampai dengan 14 (empat belas) hari kerja setelah pengumuman tidak ada keberatan dari sekolah/madrasah dan/atau masyarakat atas hasil akreditasi, maka hasil penetapan akreditasi dianggap final dan tidak dapat diganggu gugat.
TUJUAN
Mengumumkan hasil akreditasi kepada sekolah/madrasah, masyarakat, dan pihak-pihak terkait.
PENETAPAN KE 9, 10 dan 11 BAN-PDM ATAS HASIL AKREDITASI S/M TAHUN 2023
Penetapan Ke-9 BAN-PDM Tahun 2023:
BAN-PDM menetapkan sebanyak 749 S/M.
SK dapat diunduh melalui tautan: 106/BAN-PDM/SK/2023
Tertanggal 24 Oktober 2023
(Masa sanggah selama 14 hari kerja terhitung sejak 14 November 2023)
Penetapan Ke-10 BAN-PDM Tahun 2023:
BAN-PDM menetapkan sebanyak 1.500 S/M.
SK dapat diunduh melalui tautan: 108/BAN-PDM/SK/2023
Tertanggal 31 Oktober 2023
(Masa sanggah selama 14 hari kerja terhitung sejak 14 November 2023)
Penetapan Ke-11 BAN-PDM Tahun 2023:
BAN-PDM menetapkan sebanyak 1.314 S/M.
SK dapat diunduh melalui tautan: 110/BAN-PDM/SK/2023
Tertanggal 7 November 2023
(Masa sanggah selama 14 hari kerja terhitung sejak 14 November 2023)