Tata Tertib Pengawas, Proktor dan Teknisi Asesmen Madrasah (AM) Tahun 2024

Tata Tertib Pengawas, Proktor dan Teknisi Asesmen Madrasah (AM) Tahun 2024

ONLINEPLUS.ID - Tata Tertib Pengawas, Proktor dan Teknisi Asesmen Madrasah (AM) Tahun 2024

A. Tata Tertib Pengawas Asesmen Madrasah (AM)

Pengawas administrasi ruang Asesmen Madrasah (AM) adalah guru yang berasal dari Madrasah. Pengawas ruang Asesmen Madrasah (AM) bukan guru mapel yang diujikan saat itu. Pengawas ruang berasal dari lebih dari satu orang.

1. Pra Asesmen Madrasah (AM)

  • hadir di lokasi sekolah/madrasah penyelenggara Asesmen Madrasah (AM) tiga puluh (30) menit sebelum Asesmen dimulai;
  • menerima penjelasan dan pengarahan dari ketua panitia sekolah/madrasah pelaksana Asesmen Madrasah (AM);
  • mengisi dan menandatangani pakta integritas di depan ketua panitia sekolah/madrasah pelaksana Asesmen Madrasah (AM).

2. Pelaksanaan Asesmen Madrasah (AM)

  • memeriksa kesiapan ruang ujian;
  • menaruh kertas corat-coret di meja komputer peserta;
  • mempersilakan peserta Asesmen Madrasah (AM) untuk memasuki ruang dengan menunjukkan kartu peserta Asesmen Madrasah (AM) dan meletakkan tas di bagian depan ruang ujian, serta menempati tempat duduk sesuai dengan nomor yang telah ditentukan;
  • memeriksa dan memastikan setiap peserta Asesmen Madrasah (AM) hanya membawa alat tulis di tempat duduk masing-masing;
  • meminta peserta memasukkan usemame/password;
  • meminta peserta untuk mengecek identitas dan mata uji di laman informasi peserta tes;
  • memastikan peserta Asesmen menandatangani daftar hadir;
  • memimpin doa dan mengingatkan peserta untuk bekerja dengan jujur;
  • mengingatkan peserta untuk membaca informasi tes di laman;
  • konfirmasi tes dan memastikan semua informasi di laman konfirmasi tes sudah benar;
  • mengingatkan peserta agar terlebih dahulu membaca petunjuk cara menjawab soal;
  • mempersilakan peserta Asesmen Madrasah (AM) untuk mulai mengerjakan soal;.selama Asesmen Madrasah (AM) berlangsung wajib:
  • menjaga ketertiban dan ketenangan suasana sekitar ruang ujian;
  • memberi peringatan dan sanksi kepada peserta yang melakukan kecurangan;
  • melarang orang yang tidak berwenang memasuki ruang Asesmen Madrasah (AM) selain peserta Asesmen;
  • menaati larangan berikut: DILARANG merokok di ruang Asesmen, mengobrol, membaca, memberi isyarat, petunjuk, dan bantuan apapun kepada peserta berkaitan dengan jawaban dari soal Asesmen Madrasah (AM) yang diujikan.jika ada peserta yang mengalami gangguan komputer ketika tes sedang berlangsung maka:
  • meminta peserta untuk log out dari komputer yang mengalami gangguan,
  • segera memindahkan peserta ke komputer cadangan,
  • meminta proktor untuk mereset username peserta tersebut,
  • meminta peserta log in,
  • meminta token Asesmen Madrasah (AM) kepada Proktor,
  • menginformasikan token Asesmen Madrasah (AM) kepada peserta,
  • memanggil teknisi untuk memperbaiki komputer peserta yang bermasalah.
  • meminta Proktor untuk mereset peserta yang keluar tes tanpa log out di tengah ujian;
  • memastikan peserta untuk mengklik tombol selesai di soal terakhir jika peserta ingin menyelesaikan Asesmen sebelum waktu berakhir;
  • meminta peserta yang sudah selesai untuk log out dan meninggalkan ruang Asesmen.

3. Pasca Asesmen Madrasah (AM)

  • membersihkan meja komputer peserta dari kertas corat-coret;
  • menaruh kertas corat-coret di meja komputer peserta untuk sesi selanjutnya;
  • menyerahkan tiga lembar daftar hadir peserta dan dua lembar berita acara pelaksanaan Asesmen Madrasah (AM) kepada Panitia Tingkat Satuan Pendidikan.

B. Tata Tertib Proktor Asesmen Madrasah (AM)

1. Pra Asesmen Madrasah (AM)

  • mengecek dan memastikan semua server lokal terhubung dengan baik;
  • mengecek lP address komputer peserta seluruhnya sudah di jadikan statik;
  • mengecek dan memastikan seluruh komputer peserta dapat mengakses server lokal;
  • mengisi, menandatangani, dan menyerahkan berita acara pelaksanaan kepada madrasah pelaksana Asesmen Madrasah (AM);
  • membackup data dan disimpan di external storage.
  • menerima penjelasan dan pengarahan dari ketua panitia madrasah pelaksana Asesmen Madrasah (AM);
  • mengisi dan menandatangani pakta integritas di depan ketua panitia madrasah pelaksana Asesmen Madrasah (AM).

2. Pelaksanaan Asesmen Madrasah (AM)

  • Menjalankan & memastikan system sudah terbuka dan berfungsi di seluruh komputer peserta;
  • Proktor mengunduh password untuk setiap peserta dari server.
  • Proktor memastikan peserta ujian adalah peserta yang terdaftar dan menempati tempat masing-masing;
  • Proktor membagikan password kepada setiap peserta pada awal sesi ujian;
  • Proktor mengumumkan token yang akan digunakan untuk sesi Asesmen setelah semua peserta berhasil login ke dalam system;
  • Proktor melaporkan hasil Asesmen ke penyelenggara;
  • Proktor mencatat hal-hal yang tidak sesuai dengan POS dalam berita acara pelaksanaan Asesmen Madrasah (AM).

3. Pasca Asesmen Madrasah (AM)

  • Proktor membuat dan menyerahkan berita acara pelaksanaan dan daftar hadir ke Panitia Asesmen Madrasah (AM)Tingkat Satuan Pendidikan;
  • Melogout komputer peserta yang sudah selesai Asesmen tetapi lupa meng klik tombol logout;

C. Tata Tertib Teknisi Asesmen Madrasah (AM)

1. Pra Asesmen Madrasah (AM)

  • mengkoneksikan server lokal dengan internet;
  • menstatikkan lP address di komputer server dan komputer peserta;
  • mematikan "auto sleep" di server lokal melalui power option di control panel.
  • melakukan perintah "ping" di DOS Prompt dari komputer peserta ke komputer host seryer lokal untuk mengecek dan memastikan jaringan sudah terkoneksi dengan baik;
  • membantu dan menjaga kestabilan jaringan ketika Proktor melakukan ujicoba;
  • hadir di lokasi sekolah/madrasah penyelenggara Asesmen Madrasah (AM) 1 jam sebelum ujian dimulai;
  • menerima penjelasan dan pengarahan dari ketua panitia madrasah pelaksana Asesmen Madrasah (AM);
  • mengisi dan menandatangani pakta integritas di depan ketua panitia madrasah pelaksana Asesmen Madrasah (AM).

2. Pelaksanaan Asesmen Madrasah (AM)

  • menjaga jaringan LAN agar berfungsi dengan baik;
  • berjaga di ruang panitia atau ruang khusus teknisi;
  • menangani gangguan teknis jaringan, komputer server lokal, dan komputer peserta setelah mendapat informasi dari Pengawas;
  • segera menangani peserta yang mengalami masalah teknis komputer;
  • melakukan perbaikan komputer yang error tanpa mengganggu peserta ujian;
  • jika terjadi gangguan jaringan di suatu ruangan dan tidak bisa terselesaikan lebih dari 50 menit melaporkan ke ketua panitia madrasah pelaksana Asesmen Madrasah (AM).

3. Pasca Asesmen Madrasah (AM)

  • mencatat semua masalah yang terkait dengan komputer dan jaringan di berita acara Asesmen;
  • mencatat nomor komputer dan ruangan dari komputer yang bermasalah di berita acara Asesmen;
  • mengisi dan menandatangani berita acara Asesmen Madrasah (AM);
  • mengisi dan menandatangani berita acara pengunggahan.

Download Tata Tertib Pengawas, Proktor dan Teknisi Asesmen Madrasah (AM) Tahun 2024

Selengkapnya untuk download Tata Tertib Pengawas, Proktor dan Teknisi Asesmen Madrasah (AM) Tahun 2024 bisa >>> DOWNLOAD DISINI <<<